CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung

Putri
21 Juni 2023
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi. (Foto: put/pasjabar)

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi. (Foto: put/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi menyatakan pihaknya menggugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan atas tidnakan Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan untuk mengeksekusi lahan Kebun Binatang Bandung.

“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi lahan. Karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pihak pengadilan,” ujar Edi kepada wartawan Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan pada Selasa (20/06/2023) kemarin. Menurut Edi, pihaknya merasa harus melakukan gugatan, lantaran merasa memiliki lahan Kebun Binatang Bandung.

“Kami sudah menempati lahan ini sudah lebih dari 90 tahun. Dan berdasarkan aturan jika sudah menempati satu lahan dalam waktu yang cukup lama, maka sudah menjadi hak milik,” terang Edi.

Edi mengatakan, dalam surat itu jelas menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait uang sewa.

Baca juga:   FT Unpas dan Pemkot Bandung Serta Asbekindo Uji Emisi Kendaraan Masuk Kampus

“Jadi inti surat itu untuk membayar uang sewa yang dikaitkan dengan teguran surat BKAD. Jumlahnya Rp17 miliar,” ujar Edi.

Disinggung mengenai surat perjanjian yang selama ini disebut-sebut Pemkot Bandung sebagai alasan mereka menagih uang sewa kepada pihak yayasan, Edi mengatakan dalam surat perjanjian yang dimaksud, tertulis lahan yang disewakan terletak di Jl. Patimura.

“Sekarang tunjukkan pada kami, di mana letak lahan seluas 13 hektar di Jl Patimura yang disewakan oleh Pemkot Bandung,” tuturnya.

Edi menegaskan, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung. Lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

Baca juga:   Hatta Rajasa Ajak Alumni ITB Berkontribusi dalam Pembangunan Rumah Sakit Salman

“Kami tidak merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan, ” bebernya.

Yayasan Margasatwa Tamansari Bantah Pernyataan Pemkot Bandung

Selain itu, Edi membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg. Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

“Saya mau meluruskan apa kata Pemerintah Kota Bandung bahwa menurut mereka itu tanah miliknya berdasarkan pengadilan, itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Tapi intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” katanya.

Baca juga:   BNN Kota Bandung Gencar Gelar Tes Urin di Lingkungan Pemkot

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambil alihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

“Tentu akan kita lawan dengan cara kami menghornati hukum. Terkait tanahnya masih berproses di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Tentunya terhadap klaim Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Alasan mereka tidak jelas sehingga kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kebun binatang bandungpemkot bandungYayasan Margasatwa Tamansari


Related Posts

TPS Dakota Bandung Penuh Sampah, Gubernur Minta Pemkot Bertindak
HEADLINE

TPS Dakota Bandung Penuh Sampah, Gubernur Minta Pemkot Bertindak

10 November 2025
pemeriksaan pejabat Bandung
HEADLINE

Kejari Bandung Periksa 14 Pejabat dan Anggota DPRD Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung

5 November 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghormati proses hukum pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung oleh Kejari. Ia minta semua pihak kooperatif dan Pemkot fokus pada pelayanan publik serta penanganan infrastruktur. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggapi Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung oleh Kejari: Hormati Proses Hukum

31 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Spanyol menang telak 4-0 atas Georgia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Oyarzabal cetak dua gol, Zubimendi dan Torres bersinar meski tanpa Lamine Yamal. (AFP)
HEADLINE

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Timnas Spanyol kembali menunjukkan kualitasnya sebagai juara Eropa setelah menghabisi Georgia dengan skor telak 4-0...

Islam Makhachev menang angka mutlak atas Jack Della Maddalena. ( Getty Images via AFP/ISHIKA SAMANT)

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

16 November 2025
Timur Kapadze. (Getty Images/Zhizhao Wu)

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

16 November 2025
Selebrasi Rodrygo dalam laga Liga Champions antara Real Madrid vs Atletico Madrid, Rabu (5/3/2025). (c) AP Photo/Manu Fernandez

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

16 November 2025
Pebalap Aprilia Racing, Marco Bezzecchi, melaju di depan pebalap BK8 Gresini Racing, Alex Marquez, dalam balapan MotoGP Valencia 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo di Cheste pada 16 November 2025. (Foto oleh JOSE JORDAN / AFP)(AFP/JOSE JORDAN)

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

16 November 2025

Highlights

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

Timnas Indonesia U-23 Dipermalukan Mali! Kebobolan Cepat, Serangan Tumpul, Lini Belakang Rapuh

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.