BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P mengadakan kuliah umum di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Gedung Rektorat, Kampus II, Universitas Pasundan (Unpas) pada Kamis (22/6/2023).
Kuliah umum ini dihadiri Dirjen PP Kemenkumham, Kepala Kajati Jabar, Perwakilan dari Gubernur Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Civitas akademik dan mahasiswa.
Mahfud MD dalam kuliah umum menyampaikan materi tentang “Peran Undang-undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi”.
Rektor Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset akan terjalin keseimbangan antara kepentingan publik masyarakat dan negara.
“Mudah-mudahan semua akan tercerahkan, kita masyarakat mendukung adanya Undang-undang ini,” harapnya.
Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Pasundan sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi M.Si menuturkan RUU tentang Perampasan Aset cenderung melambat karena menilai regulasi perampasan aset belum menjadi jawaban atas sejumlah permasalahan seperti korupsi.
“RUU Perampasan Aset harus segera masuk di DPR dan harus dapat segera selesai 2023,” katanya.
Sebelum menyampaikan materinya, Mahfud MD mengungkapkan sangat terkesan dengan Universitas Pasundan.
“Ini adalah Universitas tertua tapi isinya itu adalah nilai-nilai keislamandan kesundaan. Jadi Islam bersenyawa dengan budaya lokal Sunda,” katanya.
Mahfud MD menyebut korupsi tidak hanya berdampak pada perekonomian tapi pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk memberantas korupsi harus diubah menjadi negara demokrasi yang demokrasi substantif bukan demokrasi main-main,” katanya.
Mahfud MD mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk ke DPR RI dari tanggal 4 Mei 2023. Ia menyampaikan terkait waktu penyelesaiannya tergantung dari DPR RI. (ran)