Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria asal Karang Asem Jawa Tengah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang supir taksi online dengan cara di racun dan mayat korban di buang di sebuah kebun dikawasan, Kertasari, Kabupaten Bandung.
Dari pengakuan pelaku dirinya nekad menghabisi nyawa korban dengan cara mencampurkan racun ke dalam kopi, bahkan korban yang sudah tidak bernyawa dibawa pelaku dari Jawa Tengah ke Jawa Barat saat pelaku hendak menukar tambahkan kendaraan roda empat milik korban.
Selain seorang pelaku pembunuhan polisi juga menangkap pelaku penadah yang akan membakar mobil korban untuk menghilangkan barang bukti.
Atas dasar penemuan mayat dengan ciri ciri tidak wajar, petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan, hasilnya terungkap bahwa korban adalah korban pembunuhan.
Dari pengembangan terungkap pelaku adalah seorang pria asal Karang Asem Jawa Tengah berinisial H-A-P.
Dimana sebelum melakukan pembunuhan H-A-P memesan taksi online kepada korban dan meminta korban untuk transaksi secara offline.
Di tengah perjalanan pelaku memberikan minuman kopi yang telah di campur racun sehingga korban tidak berdaya dan kehilangan nyawa.
Pelaku mengatakan dirinya melalukan aksinya pada selasa pekan lalu, dirinya mengaku sedang membutuhkan uang senilai tujuh juta rupiah.
Sedangkan menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, pelaku membawa korban yang sudah tidak bernyawa karena diracun dari Jawa Tengah ke Jawa Barat.
Selain membuang jasad korban tujuan pelaku ke Kabupaten Bandung untuk menjual kendaraan milik korban.
Berhasil Menangkap Satu Pelaku Lain
Selain pelaku utama pihaknya juga menangkap seorang pelaku lainnya yang merupakan penadah berinisial B-U, mengetahui kendaraan hasil kejahatan B-U hendak membakar kendaraan roda empat tersebut untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua, bahkan kendaraan milik korban dalam kondisi rusak karena hendak di bakar pelaku penadah.
Atas perbuatan nya pelaku H-A-P dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara sedangkan pelaku B-U dijerat pasal 480 dan pasal percobaan menghilangkan barang bukti dengan ancaman dua puluh tahun penjara. (Ctk)