BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Meski belum memasuki tahapan kampanye, namun Kota Bandung sudah dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) baik dari partai, atau dari calon anggota legislatif (Caleg).
“Sebagian dari mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai memperkenalkan diri. Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, ” ujar kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, kepada wartawan Kamis (24/8/2023).
Rasdian mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban APK yang masuk ke dalam kategori reklame insidentil. Selama Juli saja, Rasdian mengatakan sudah melakukan 21 kali penertiban. Tentunya dengan jumlah alat peraga yang disita tidak terhitung.
“Kalau ditanya berapa jumlah APK yang kami tertibjan, tentu banyak sekali, sampai tidak terhitung. Karena bulan lalu saja kami melaksanakan 21 kali penertiban,” terangnya.
Hanya saja, lanjutnya, pihaknya memang belum sampai menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran Perda, dimana sanksinya hanya kurungan.
“Jarang juga para pelanggar terkena sanksi kurungan. Kalau denda, paling besar juga Rp1 juta, itu juga jarang. Kalau orang kaya, didenda sedikit, tidak akan menimbulkan efek jera. Jadi ya kita hanya melakukan penertiban non yustisi,” bebernya.
Banyak APK Dipasang di Lokasi yang Salah
Rasdian mengatakan, Pemkot Bandung sudah sering melakukan sosialisasi kepada Parpol. Namun pelanggaran masih tetap ada, dengan pelanggaran terbanyak dilakukan karena pemasang APK memasang di lokasi yang salah.
Kesalahan memasang APK di antaranya, tidak boleh dipasang di medan jalan, tidak boleh memasang di gedung pemerintahan, sekolah dan gedung tempat ibadah. Tidak boleh memasang dengan menggunakan paku di pohon, atau mengikat di pohon, dan lain sebagainya.
“Banyak APK yang dipasang di medan jalan dan flyover. Padahal itu sangat membahayakan. Karena APK yang dipasang sangat rentan jatuh dan menimpa pengendara bermotor, sehingga menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.
Meski demikian, Rasdian mengaku selalu memberikan sosialisasi kepada warga, baik melalui forum RW atau Linmas di kewilayahan. Kemudian menghadirkan narasumber yang kompeten, sehingga materi yang diberikan akan tersampaikan lebih maksimal.
“Peserta yang mendapatkan sosialisasi juga dibagi per termin. Sehingga, materi bisa tersampaikan dengan baik,” jelasnya.
Dengan memberikan sosialisasi secara rutin, Rasdian berharap tingkat pelanggaran pemasangan APK akan lebih berkurang. Karena, bisa saja mereka yang memasang alat peraga belum menerima sosialisasi.
“Ya banyak kemungkinan kenapa APK masih dipasang dengan cara yang salah. Sehingga kita meminimalisir kemungkinan kesalahan tersebut,” tambahnya. (put)