BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Usai dilimpahkannya kasus suap, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (6/9/2023). Yana Mulyana terjerat kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City.
JPU KPK, Titto Jaelani mengungkapkan, Yana Mulyana disebut telah menerima fasilitas dan uang senilai Rp400 juta. Tak hanya itu, penerimaan fasilitas berserta uang itu dilakukannya bersama Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdis Khairur Rijal.
“Fasilitas serta uang itu dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi,” kata Titto membacakan berkas dakwaan.
Uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta ini bertujuan agar Yana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal agar menunjuk dua perseroan itu sebagai penggarap pekerjaan atau pemenang tender.
Dengan begitu, Yana disebut telah bersalah lantaran telah menerima uang suap dari PT SMA maupun PT CIFO.
“Atas perbuatan Yana, penuntut umum mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor,” ucapnya.
Lebih lanjut, Titto memaparkan, Wali Kota Bandung non aktif ini juga didakwa lantaran menerima gratifikasi dari PT SMA dan PT CIFO. Dakwaan itu berdasarkan temuan KPK di rumah Yana Mulyana ketika penggeledahan.
Yana Mulyana Terima Gratifikasi Rp206 Juta
Gratifikasi yang diterima Yana yaitu Rp206 juta, uang pecahan Dollar Singapura 14.520. Kemudian, uang pecahan Yen Jepang 645.000, uang pecahan Bath Thailand 15.630, dan serta sepatu merek Louis Vuitton (LV) tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam, dan cokelat.
“Atas perbuatan menerima gratifikasi, penuntut umum KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur PT SMA Benny, Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah menjalani sidang lebih dulu. Mereka pun sedang menunggu sidang putusan dari Majelis Hakim PN Bandung, pada Senin 11 September 2023.
Sony Setiadi dituntut pindana selama dua tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh JPU KPK.
Sementara, dua Terdakwa lainnya, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manager Andreas Guntoro dituntut kurungan penjara selama dua tahun enam bulan denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara. (rif)