CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP, beacukai dan TNI Polri melakukan razia rokok ilegal di sejumlah warung klontongan di jalan Melong, Kota Cimahi, Jumat (6/10/2023).
Salah satu warung yang dekat dengan kantor kelurahan terbukti menjual rokok tanpa pita cukai yang dilarang oleh negara. Alhasil ribuan batang rokok ilegal ini disita petugas.
Pada wilayah yang sama, petugas kembali merazia warung yang terindikasi menjual rokok illegal.
“Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat ribuan batang rokok ilegal siap jual. Dari dua warung klontongan yang dirazia, lebih dari 2.000 batang rokok ilegal yang disita petugas,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan.
Diketahui, rokok tanpa pita cukai saat ini tengah meningkat di masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibandingkan harga rokok legal. Petugas pun akan terus melakukan razia rokok ilegal karena merugikan negara. (uby)