CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas dari Satpol PP, Bea Cukai dan TNI Polri bergerak menuju salah satu warung kelontongan yang diindikasikan menjual rokok ilegal di Jalan Padat Karya, Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (11/10/2023).
Petugas sempat bersitegang dengan penjual karena tidak merasa menjual rokok ilegal. Namun setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah bungkus rokok tanpa cukai di warung tersebut.
Tim gabungan kembali bergerak ke warung kelontongan lainnya di kawasan Padasuka, Kota Cimahi. Dalam razia ini, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun setelah digeledah, petugas mendapati rokok-rokok ilegal.
“Meski diduga razia ini telah bocor, namun kami berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan.
Dalam kurun waktu 7 kali operasi razia ini, petugas telah mengamankan barang bukti sebanyak 100 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Petugas pun akan gencar melakukan razia hal yang sama, sebab rokok ilegal ini dapat merugikan devisa negara. (uby)