CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat menyergap sejumlah pelaku spesialis ganjal ATM. Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi wilayah Cimahi dan Kabupaten Subang, semuanya berjumlah 4 orang.
Awalnya polisi menyergap pelaku atas nama Ali Fikri (AF) yang tengah beraksi di ATM salah satu toko modern di Jalan Kerkof, Kota Cimahi. Pelaku AF ini sudah menjadi target polisi karena sebelumnya pernah beraksi di ATM di salah satu toko modern di wilayah Bandung Barat.
Dalam aksinya yang terekam CCTV, para pelaku berkomplotan dan berbagi tugas. Rata-rata korban merupakan ibu rumah tangga yang hendak mengambil uang untuk keperluan belanja keperluan Natal dan Tahun Baru 2024.
“Saat AF ditangkap, tiga pelaku lainnya kabur dan dikejar polisi hingga akhirnya ditangkap di wilayah Subang,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Selasa (26/12/2023).
Pelaku masuk dalam komplotan Palembang ini dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uby)