BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hakim Tunggal PN Bandung memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (11/1/2024).
Gugatan senilai Rp 9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut gugur di pengadilan. Dalam persidangan ini, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.
“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya.
“Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” tuturnya menambahkan.
Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang telah sampaikan di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang gugatan tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” pungkasnya. (ave)