CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II

Budi Arif
17 Januari 2024
Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II

Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II (foto: budi arif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus korupsi Bandung Smart City jilid II akhirnya di sidangkan. Terdakwanya yaitu Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika, didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

JPU KPK Titto Jaelani membacakan dakwaan untuk Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu Siang. Titto pun menyebut Direktur Komersial PT Marktel itu menyiapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal untuk bisa memuluskan proyek yang ingin digarapnya.

Kronologinya bermula saat Pemkot Bandung menyusun master plan Bandung Smart City untuk periode 2018-2023, sebagai proyek tata kelola kota yang terintegrasi dengan teknologi. Pemkot melalui Dishub lalu mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camer dan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di persimpangan sebesar Rp 5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Baca juga:   Festival Sentra Cibaduyut Kembalikan Pamor Sepatu Akibat Pandemi

Namun setelah dibahas bersama DPRD, anggaran Rp 5 miliar yang diajukan jadi membengkak mencapai Rp 47 miliar. Di mana untuk pengadaan CCTV dianggarkan Rp 5 miliar dan APPIL Rp 2,5 miliar.

Oktober 2022, Rijal lalu bertemu dengan Budi Santika di kantor PT Marktel. Rijal kemudian menyampaikan kepada Budi ada proyek pengadaan yang sudah dipecah menjadi 15 paket dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,2 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, PT Marktel yang memang pernah menggarap proyek di Kota Bandung pada 2018 lalu diberi arahan oleh Rijal. Jika Budi ingin menggarap proyek tersebut, maka dia harus memberikan fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya.

Baca juga:   Bandung Geser Jakarta, Jadi Kota Termacet di Indonesia 2025

“Fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak (akan diberikan) setelah pekerjaan dan pembayaran selesai yang akan diberikan kepada pimpinan di antaranya anggota DPRD Kota Bandung dengan istilah ‘atensi dewan’,” kata Titto saat membacakan dakwaannya.

Setelah Budi menyetujuinya, Rijal lalu mengatur supaya PT Marktel menjadi pemenang 15 paket tersebut. Untuk menyamarkannya, Budi meminjam sejumlah perusahaan yang dilakukan sesuai arahan Khairul Rijal.

Lima perusahaan bikinan Budi Santika akhirnya diloloskan Rijal pada November 2022 sebagai pemenang 15 paket proyek di Dinas Perhubungan. Kegiatan seperti pemasangan CCTV hingga APPIL resmi digarap Budi Santika dengan pagu anggaran keseluruhan mencapai Rp 6,2 miliar.

Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal lalu menagih commitment fee kepada Budi Santika. Rijal lalu mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat supaya mengambil uang suap Rp 1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.

Baca juga:   Tebar Cinta Akhiri AIDS, Inisiatif Kolaboratif untuk ODHA di Bandung

“Bahwa perbuatan terdakwa Budi Santika memberikan uang secara bertahap kepada Khairul Rijal sebesar Rp 1.391.300.000 bertentangan dengan kewajiban Khairul Rijal selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Titto.

Akibat perbuatannya, Budi Santika pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (arf)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Bandung Smart City jilid IIkasus korupsiPT Manunggaling Rizki Karyatama TelnicsPT Marktel Budi Santika


Related Posts

Kejari Bale Bandung
HEADLINE

Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

24 Juli 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Ridwan Kamil Kembali Aktif Instagram: Saya Baik-Baik Saja

19 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

outfit UTBK 2026
HEADLINE

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026

# outfit UTBK 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Menjelang pelaksanaan UTBK SNBT 2026, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa...

arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026
cuaca bandung hari ini

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

16 April 2026
semifinal liga champions 2026

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

16 April 2026
Pascasarjana Unpas

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

16 April 2026

Highlights

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.