CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II

Budi Arif
17 Januari 2024
Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II

Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II (foto: budi arif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus korupsi Bandung Smart City jilid II akhirnya di sidangkan. Terdakwanya yaitu Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika, didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

JPU KPK Titto Jaelani membacakan dakwaan untuk Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu Siang. Titto pun menyebut Direktur Komersial PT Marktel itu menyiapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal untuk bisa memuluskan proyek yang ingin digarapnya.

Kronologinya bermula saat Pemkot Bandung menyusun master plan Bandung Smart City untuk periode 2018-2023, sebagai proyek tata kelola kota yang terintegrasi dengan teknologi. Pemkot melalui Dishub lalu mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camer dan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di persimpangan sebesar Rp 5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Baca juga:   Kekeringan Melanda Batujajar, Petani Alami Kerugian Panen

Namun setelah dibahas bersama DPRD, anggaran Rp 5 miliar yang diajukan jadi membengkak mencapai Rp 47 miliar. Di mana untuk pengadaan CCTV dianggarkan Rp 5 miliar dan APPIL Rp 2,5 miliar.

Oktober 2022, Rijal lalu bertemu dengan Budi Santika di kantor PT Marktel. Rijal kemudian menyampaikan kepada Budi ada proyek pengadaan yang sudah dipecah menjadi 15 paket dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,2 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, PT Marktel yang memang pernah menggarap proyek di Kota Bandung pada 2018 lalu diberi arahan oleh Rijal. Jika Budi ingin menggarap proyek tersebut, maka dia harus memberikan fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya.

Baca juga:   Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

“Fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak (akan diberikan) setelah pekerjaan dan pembayaran selesai yang akan diberikan kepada pimpinan di antaranya anggota DPRD Kota Bandung dengan istilah ‘atensi dewan’,” kata Titto saat membacakan dakwaannya.

Setelah Budi menyetujuinya, Rijal lalu mengatur supaya PT Marktel menjadi pemenang 15 paket tersebut. Untuk menyamarkannya, Budi meminjam sejumlah perusahaan yang dilakukan sesuai arahan Khairul Rijal.

Lima perusahaan bikinan Budi Santika akhirnya diloloskan Rijal pada November 2022 sebagai pemenang 15 paket proyek di Dinas Perhubungan. Kegiatan seperti pemasangan CCTV hingga APPIL resmi digarap Budi Santika dengan pagu anggaran keseluruhan mencapai Rp 6,2 miliar.

Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal lalu menagih commitment fee kepada Budi Santika. Rijal lalu mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat supaya mengambil uang suap Rp 1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.

Baca juga:   FOTO : Banjir Cileuncang Kota Bandung

“Bahwa perbuatan terdakwa Budi Santika memberikan uang secara bertahap kepada Khairul Rijal sebesar Rp 1.391.300.000 bertentangan dengan kewajiban Khairul Rijal selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Titto.

Akibat perbuatannya, Budi Santika pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (arf)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Bandung Smart City jilid IIkasus korupsiPT Manunggaling Rizki Karyatama TelnicsPT Marktel Budi Santika


Related Posts

Kejari Bale Bandung
HEADLINE

Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

24 Juli 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Ridwan Kamil Kembali Aktif Instagram: Saya Baik-Baik Saja

19 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.