CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mardhani S Maming Jalani Sidang PK di Banjarmasin Bukan Pelesiran

Avepasco
20 Februari 2024
Mardhani S Maming Jalani Sidang PK di Banjarmasin Bukan Pelesiran

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pastikan bahwa terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan Mardhani S Maming, keluar penjara untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Bukan pelesiran dan berkeliaran. Yang bersangkutan telah mendapat izin sesuai prosedur dan pengawalan dari petugas lapas dan kepolisian,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo.

Baca juga:   Polsek Cicalengka Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air Bersih Warga

Wachid mengatakan pemberitaan Mardhani S Maming berkeliaran di Banjarmasin dan ke Sura Aya itu tidak benar Mardhani berangkat dari Bandung menuju Banjarmasin pada Minggu (18/2/2024) malam dan tiba di Banjarmasin Senin (19/2/2024).

Usai menjalani sidang PK, yang bersangkutan kembali ke Bandung dengan menggunakan pesawat terbang menuju Surabaya. Kemudian dari supaya menuju lapas Sukamiskin dengan menggunakan perjalanan darat.

Baca juga:   BPN dan Pemkot Bandung Lantik Satgas dan Panitia Ajudikasi

“Semua proses izin Mardhani telah sesuai prosedur. Selama di perjalanan yang bersangkutan mendapatkan pengawalan dari petugas lapas dan polisi,” katanya.

Wachid menyampaikan saat ini Mardhani sudah berada di dalam lapas Sukamiskin Bandung.

Sebumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mardhani S Maming berkeliaran di Bandara Banjarmasin dan Surabaya. Mardani merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Ia dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: korupsi izin usaha pertambanganMardhani S Maming


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

potensi cuaca ekstrem
HEADLINE

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem di wilayah...

kasus dosen unpad

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

16 April 2026
primaya rajawali

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

16 April 2026
game online

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026
NASA Voyager

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

16 April 2026

Highlights

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

Beberapa Laga Padat Menanti Skuad Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.