BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pastikan bahwa terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan Mardhani S Maming, keluar penjara untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Bukan pelesiran dan berkeliaran. Yang bersangkutan telah mendapat izin sesuai prosedur dan pengawalan dari petugas lapas dan kepolisian,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo.
Wachid mengatakan pemberitaan Mardhani S Maming berkeliaran di Banjarmasin dan ke Sura Aya itu tidak benar Mardhani berangkat dari Bandung menuju Banjarmasin pada Minggu (18/2/2024) malam dan tiba di Banjarmasin Senin (19/2/2024).
Usai menjalani sidang PK, yang bersangkutan kembali ke Bandung dengan menggunakan pesawat terbang menuju Surabaya. Kemudian dari supaya menuju lapas Sukamiskin dengan menggunakan perjalanan darat.
“Semua proses izin Mardhani telah sesuai prosedur. Selama di perjalanan yang bersangkutan mendapatkan pengawalan dari petugas lapas dan polisi,” katanya.
Wachid menyampaikan saat ini Mardhani sudah berada di dalam lapas Sukamiskin Bandung.
Sebumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mardhani S Maming berkeliaran di Bandara Banjarmasin dan Surabaya. Mardani merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Ia dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. (ave)