CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Oded Larang Pejabat Kota Bandung Terima Parcel Lebaran

admin
29 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Ia khawatir, parcel akan mempengaruhi kinerja para pejabat.

“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh,” ujar Oded, Rabu (29/5/2019).

‎Larangan Wali Kota itu sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajinan atau tugasnya. Sebab hal itu termasuk gratifikasi.

Baca juga:   Bangga! Anak Sopir Angkot Lulus jadi Bintara Polisi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elektronik melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di alamat gol.kpk.go.id. Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.

Baca juga:   Bandung Kidul Wujudkan Bandung Agamis Melalui Kampung Alquran Hingga Gesoseri

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Baca juga:   Pemkot Bandung Raih Penghargaan Berita Ekternal Terbanyak Pasjabar/Pastv

Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya. “Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” imbuhnya (put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hari Raya IdulfitriOded M. Danialparcelpemkot bandungTHRwali kota bandung


Related Posts

Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)
HEADLINE

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026
Pelantikan PORSI Jabar
HEADLINE

Pelantikan PORSI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Gerakan Olahraga Massal Resmi Dimulai

28 Januari 2026
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
HEADLINE

Wali Kota Bandung Minta Kejari Awasi Empat Dinas Strategis

22 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)
HEADLINE

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kesepahaman antara manajemen Kebun Binatang Bandung dengan pemerintah mengenai pembayaran pakan ratusan satwa ternyata tidak...

Casemiro bersinar di laga Man Utd vs Fulham. (AP Photo/Dave Thompson)

Magis Michael Carrick Berlanjut: Benjamin Sesko Pastikan Kemenangan Dramatis Manchester United atas Fulham Skor 3-2

2 Februari 2026
Foto: REUTERS/Ana Beltran

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026
Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026
natrium mi instan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

2 Februari 2026

Highlights

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.