CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Setelah melakukan razia rokok ilegal di sejumlah warung kelontong selama beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota Cimahi dan Beacukai Bandung melakukan pemusnahan rokok ilegal di Kota Cimahi, Senin (29/4/2024) siang.
Jutaan batang roko ilegal ini disita petugas lantaran tidak memakai pita cukai, yang artinya illegal.
Pemusnahan dilakukan secara dibakar dengan serentak.
Menurut Pj Walikota Cimahi Dicky Saromi, nilai rokok ilegal mencapai satu miliar rupiah lebih, dan merugikan Negara hampir Rp 800 juta.
Keuntungan rokok ilegal masuk ke kantong pribadi dan tidak membayar pajak rokok ke kas Negara.
Selain rokok petugas juga memusnahkan minuman keras illegal.
Petugas gabungan pun akan terus melakukan tindakan razia terhadap rokok ilegal yang merugikan Negara. (Uby)