BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terpidana kasus korupsi Nazarudin, kembali menerima remisi bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Selain Mantan Bendahara Partai Demokerat, Nazarudin, sebanyak 128 narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi Idul Fitri, ini merupakan remisi ke 14 atau tahun ke tujuh yang diterima Nazaruddin.
Sementara itu, Sholat Idul Fitri di laksanakan di lapangan tenis Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tepat pukul 06.40 di hadiri Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto dan sejumlah narapidana kasus korupsi.
Beberapa narapidana tindak pidana korupsi yang populer seperti Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Lutfi Hasan Ishaq, Mantan Presiden PKS Setyanovanto, Mantan Ketua DPR RI Akil Mucthar, Mantan Ketua MK dan Surya Dharma Ali Mantan Ketua Umum PPP.
“Remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 99 Tahun 1999. Salah satunya memang Nazaruddin, tapi dia saat ini sedang di rawat di rumah sakit di Bogor,” ujar Kalapas Sukamiskin, Tejo Herwanto.
Dikatakannya, Nazaruddin menerima remisi ke 14 yang di terimanya atau tahun ke tujuh remisi, sementara untuk narapidana populer lain dikatan Tejo yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin tidak menerima remisi karena belum dapat justtice callaborator atau jc dari KPK. (j-be)