BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar melakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait tindak pidana korupsi.
Hal ini terkait dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4,935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59,087 m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, Senin (20/5/2024) bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar.
Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahh Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya.
Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. (rif)












