BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan bahwa mereka hanya membutuhkan waktu empat jam untuk menangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5/2024) lalu pukul 16.00 WIB.
“Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Kabupaten Bandung, dilansir dari Antara News, Kamis (30/5/2024).
Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusukan di bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong.
“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP,” tambahnya.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MA adalah karena cemburu terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan pacar tersangka.
“Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban,” jelas Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa tersangka MA mengajak dua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, dan kemudian menikam dada korban dengan pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri,” kata Kusworo.
Kusworo juga mengimbau kelompok korban untuk tidak melakukan balas dendam dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan juga Pasal 338 serta Pasal 55 untuk kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan. (han)