BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menyelenggarakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di area parkir Balai Kota Bandung pada Kamis, (6/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kendaraan darat berbasis jalan yang berusia lebih dari tiga tahun harus memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Kepatuhan terhadap standar ini juga menjadi dasar penetapan tarif pajak kendaraan bermotor.
Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L, yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor”.
Namun, ketentuan ini belum diberlakukan karena aturan pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan.
Dilansir dari situs Pemkot Bandung, menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja mesin dan efisiensi pembakaran dalam kendaraan. Pengujian ini juga bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Kota Bandung.
“Fungsi dari uji emisi yaitu untuk melihat apakah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan itu memenuhi baku mutu atau tidak? Apakah bersih atau tidak? Juga untuk menjaga kualitas lingkungan serta udara di Kota Bandung,” ujar Fiziarita.
Proses pengujian emisi dibagi menjadi dua kategori: kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar.
“Melalui uji emisi ini pemilik kendaraan mengetahui kualitas mesinnya. Karena apabila pembakarannya tidak sempurna, uji emisinya tidak lulus,” jelasnya. (han)