BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial dengan kandidat Asep Ubaidilah, yang berlangsung di Aula Pascasarjana Unpas Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).
Sidang Doktor Asep Ubaidilah, diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc, Direktur Pascasarjana Unpas Prof. Dr.Ir. H. Eddy Jusuf Sp,M.Si.,M.Kom,IPU, ASEAN.Eng, Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi M.Si (Penelaah/Penguji), Prof. Dr.H.Kamal Alamsyah M.Si (Promotor), Prof.Dr.H.Soleh Suryadi,M.Si (Penelaah/penguji), Prof.Dr.H.Benyamin Harits, M.S (Penelaah/penguji), Prof.Dr.R Taqwaty Firdausijah,M.Si (Co Promotor), Prof.Dr.H.Soleh Suryadi,M.Si (Penelaah/penguji), Prof,,Dr,Hj,Sedarmayanti,M.Pd.,APU.(Penelaah/penguji).
Asep Ubaidilah memilih judul tentang Implementasi Kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 12 Tahun di Kabupaten Pandeglang.
“Kabupaten Pandeglang tercatat memiliki rata-rata lama sekolah sebesar 6.96 di tahun 2018, hal ini bermakna bahwa penduduk Kabupaten Pandeglang baru dapat menyelesaikan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan belum dapat menyelesaikan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),” paparnya.
Berdasarkan data tersebut dikatakannya, dapat dilihat bahwa pemerintah daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang mempunyai pekerjaan rimah yang cukup berat, untuk dapat meningkatkan kinerja pemerintah dan memasukan agar pendidikan dasar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sehingga dengan demikian dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Pandeglang khususnya, dan Provinsi Banten pada umumnya,” tuturnya.
Penelitian ini dijelaskan Asep bertujuan untuk menganalisis mengenai implementasi kebijakan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang.
“Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan analisis deskripsi, dan menggunakan teori implementasi kebijakan Van Mater dan Van Hor sebagai pisau analisis. Penelitian dilakukan di Kabupaten Padeglang dengan fokus penelitian adalah Program Wajib Belajar 12 Tahun yag dicanangkan oleh Pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubemur Nomor 31 tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menegah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri,” jelasnya.
Sementara itu, hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 12 Tahun di Kabupaten Pandeglang belum efektif.
“Faktor yang menyebabkan Implementasi kebijakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 12 Tahun di Kabupaten Pandeglang belum efektif adalah belum optimalnya standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, aktifitas implementasi dan komunikasi antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi lingkungan (ekonomi, sosial dan politik) serta sikap/kecenderungan (disposisi) dari pelaksana kebijakan,” ujarnya.
Model implementasi kebijakan yang ideal dalam pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 12 Tahun di Kabupaten Pandeglang adalah dengaan menyertakan pennguatan dalam segi pengawasan pelaksanaan kebijakan
Dari sidang terbuka itu Asep Ubaidilah yang merupakan mahasiswa doktor kajian Ilmu Administrasi Publik dengan IPK sebelum sidang terbuka 3.31, dan IPK sidang terbukan 3.46, berdasarkan hasil sidang terbuka dinyatakan lulus 3.31 dengan yudisium memuaskan.
“Bagi saya disiplin ilmu di Pascasarjana Unpas ini luar biasa, dan saya berharap kualitas Pascasarjana bisa terjaga dan bisa terus meningkat baik kualitas dan jumlah mahasiswanya,” tutupnya. (tie)