CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polisi Amankan Lima Pelaku Judi Online di Kabupaten Bandung

Cutang
11 Juli 2024
pelaku judi online

Lima orang anggota pelaku judi online, Aceng, ditangkap bersama bawahannya, di Kabupaten Bandung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. (foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima orang anggota pelaku judi online di Kabupaten Bandung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Aviator situs judi online tersebut, Aceng, ditangkap bersama bawahannya, Aditia Nugraha, Fadlan Atarullah, Sandika Giwang Tara, serta satu orang selebgram Annisa Dwi Mustika, di kawasan Kabupaten Bandung dan Jakarta.

Penangkapan terhadap kelompok ini bermula dari Aceng, sang aviator, yang kedapatan mempromosikan judi online di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca juga:   Bos JNT Bunuh Diri, Diduga Terlilit Hutang Akibat Kecanduan Judi Online

Usai tertangkapnya Aceng, tiga orang bawahannya ikut diamankan oleh petugas kepolisian, serta seorang selebgram di kawasan Jakarta.

Situs judi online yang dijalankan oleh kelompok ini sedikitnya dapat meraup omset sebesar tiga miliar dalam kurun waktu tiga bulan. Kelompok ini juga telah menjalankan praktik judi online ini selama satu tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,menjelaskan bahwa selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga menyita dua unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang biasa digunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online.

Baca juga:   Kartika Sari, Legenda Oleh-Oleh Khas Bandung Sejak 1970-an

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Selain mengamankan kelima tersangka, kami juga menyita dua unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang digunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online,” ujarnya.

Kelima pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku dan kemungkinan besar akan mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: judi onlinepelaku judi online


Related Posts

judi online
HEADLINE

Kemkomdigi Blokir 3 Akun Media Sosial Terafiliasi Judi Online

7 Desember 2024
judi online Bandung
PASBANDUNG

Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Bojongloa Kidul

21 November 2024
kemkomdigi
PASNUSANTARA

Berantas Judi Online, Kemkomdigi akan Tingkatkan Pengawasan

2 November 2024

Recommended

FOTO : PPKM Level 3 PTM Di Bandung 50 Persen

Kemendikbudristek Minta PTM Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan

3 tahun yang lalu
Haechan NCT Bercerita Kisah Awalnya Jadi Idol K-Pop

Haechan NCT Bercerita Kisah Awalnya Jadi Idol K-Pop

4 tahun yang lalu

Pendiri Masjid Salman ITB Wafat

6 tahun yang lalu
Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam
HEADLINE

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program sosial dan lingkungan...

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

20 Mei 2025
Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

20 Mei 2025
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025

Highlights

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.