CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Luncurkan Simonik, Warga Kini Dapat Informasi Publik dalam Hitungan Menit

Hanna Hanifah
2 Agustus 2024
aplikasi simonik

Masyarakat Bandung kini dapat mengakses informasi publik dengan lebih mudah berkat aplikasi Simonik dari Diskominfo Kota Bandung melalui PPID. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9847/minta-layanan-informasi-publik-di-kota-bandung-lewat-simonik-aja)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat Kota Bandung kini dapat mengakses informasi publik dengan lebih mudah berkat aplikasi Simonik yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Yusuf Cahyadi, Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, menyampaikan bahwa aplikasi ini dirancang untuk menyediakan akses informasi publik secara terpusat dan efisien.

Diluncurkan pada 2 Maret 2023, Simonik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi tanpa harus mengunjungi langsung instansi terkait, seperti sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun layanan publik lainnya.

Baca juga:   Mapak Alam Unpas Adakan Diklatsar PDMA ke-42

Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang mengharuskan sistem layanan informasi publik berbasis elektronik.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, layanan yang tersedia di aplikasi Simonik meliputi:

  1. Permohonan Informasi Publik
  2. Permohonan Keberatan
  3. Cek Status Permohonan Informasi Publik maupun Keberatan
  4. Disposisi Permohonan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pembantu

Yusuf menyatakan bahwa langkah ini telah disosialisasikan ke setiap OPD melalui tatap muka maupun daring.

Sub pembantu PPID telah ada di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta akan segera ditambahkan di puskesmas.

Baca juga:   Program Ngulik: AI Kunci Work Smarter dalam Dunia Kerja Modern

“Dalam waktu maksimal 1 menit, laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing,” jelas Yusuf.

Cara mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik:

  1. Klik tombol “Get Start” dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
  2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
  3. Klik tombol “Submit” setelah memastikan data sudah benar.
  4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
  5. Untuk mengecek status permohonan informasi, klik “Cek Status Permohonan”, input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol “Submit”.
  6. Jika permohonan sudah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol “Download Berkas” dan “Download File”. Jawaban dari permohonan informasi juga akan dikirim melalui email.
Baca juga:   Perapihan Kabel Udara Capai 42 Titik Ruas Jalan Kota Bandung Sepanjang 2024

Hingga 31 Juli 2024, aplikasi Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, dimana 336 di antaranya telah terselesaikan.

Aplikasi Simonik tidak hanya menguntungkan masyarakat dengan memudahkan akses informasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Simonik melalui http://ppid-simonik.bandung.go.id. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aplikasi simonikDiskominfo Kota Bandungsimonik


Related Posts

Kabel Udara Kota Bandung
PASBANDUNG

Perapihan Kabel Udara Capai 42 Titik Ruas Jalan Kota Bandung Sepanjang 2024

24 September 2024
AI
PASBANDUNG

Program Ngulik: AI Kunci Work Smarter dalam Dunia Kerja Modern

8 Agustus 2024
Diskominfo Kota Bandung Pelajari Masalah Frekuensi Radio Sonata
PASHIBURAN

Diskominfo Kota Bandung Pelajari Masalah Frekuensi Radio Sonata

6 Desember 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.