BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menurut data dari Bawaslu Kota Bandung, sebanyak 1.117 penduduk di Kota Bandung yang sudah meninggal masih tercatat dalam data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Bawaslu Kota Bandung telah menyarankan perbaikan data kepada KPU Kota Bandung, dengan menegaskan bahwa penduduk yang sudah meninggal seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, menginstruksikan pengawas kecamatan untuk menyampaikan perbaikan data tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Meskipun ini menjadi kesalahan prosedur, namun tetap harus ada pengawasan yang ketat.
“Kami mengusulkan perbaikan data terkait 1.117 pemilih yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai peserta pemilih. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk memitigasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa,” ujar Dimas Aryana Iskandar, Ketua Bawaslu Kota Bandung.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), hasil Coklit mencatat sebanyak 1.896.389 jiwa sebagai pemilih, bertambah 24.008 dari DPT Pemilu Februari 2024 yang berjumlah 1.872.381 jiwa. (rif)