BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pengendali penjualan sabu di tempat persembunyiannya di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Pelaku, yang tengah tertidur saat penangkapan, tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan sejumlah sabu siap edar di lokasi.
Penggerebekan dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi pada pelaku berinisial DN. Saat penangkapan berlangsung, DN terlihat terkejut karena ia tengah tertidur pulas.
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di kamar DN dan menemukan barang bukti berupa sabu siap edar.
Selain menangkap DN, Satnarkoba Polres Cimahi juga telah mengamankan 19 pelaku narkotika lainnya sepanjang bulan Agustus ini.
Dari total 20 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 223 gram sabu, 69 gram ganja, 335 gram ganja sintetis, dan ribuan obat terlarang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus penjualan, seperti metode “menempel” di tempat tertentu, pertemuan langsung, hingga pengiriman melalui layanan online.
“Para pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKBP Tri Suhartanto. (uby)