CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 3 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

Yatti Chahyati
28 April 2026
Sidang Doktor Wide Putra

Wide Putra Ananda berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi doktor pada Selasa (28/4/2026) di ruang ujian Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41, Bandung. (Foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Sidang Doktor Wide Putra

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor pada Selasa (28/4/2026) di ruang ujian Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41, Bandung.

Sidang tersebut menghadirkan kandidat Wide Putra Ananda, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Tahun Akademik 2025–2026 dari rumpun Ilmu Hukum Perdata.

Tim penguji sidang terdiri dari Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Tuti Rastuti, S.H., M.H., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor), Dr. Deddy Hernawan, S.H., M.Hum., serta Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Sidang Doktor Wide Putra

Angkat Isu Perlindungan Hukum Atlet di Indonesia

Wide mengangkat judul disertasi “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”.

Dipaparkannya, olahraga dalam konteks modern telah berkembang menjadi sistem sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks sehingga memerlukan konstruksi hukum yang memadai.

Baca juga:   Real Madrid Mau Tikung Marc Guehi Usai Transfernya ke Liverpool Batal

Namun, di Indonesia menurutnya, profesi atlet belum memperoleh kepastian hukum karena tidak diatur sebagai profesi etis dalam sistem perundang-undangan nasional.

“Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan berbagai persoalan, antara lain kerentanan kontraktual, tidak adanya jaminan sosial, keterbatasan perlindungan terhadap hak-hak atlet, serta tidak tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif,” paparnya.

Penelitian nya itu dikatakan Wide bertujuan menganalisis konstruksi hukum olahraga Indonesia terkait perlindungan hukum bagi profesi atlet, mengkaji akibat hukum dari ketiadaan regulasi khusus, serta merumuskan konsep konstruksi hukum olahraga yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum.

Sidang Doktor Wide Putra

Metode Penelitian, Kajian

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan dan observasi lapangan di Provinsi DKI Jakarta.

Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian terhadap norma hukum positif, teori negara hukum, teori pengakuan hukum, teori perlindungan hukum, serta studi komparasi perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang.

Baca juga:   David : Rencana Tata Ruang Wilayah Belum Efektif

Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2005 maupun UU No. 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.

“Kondisi ini menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak pada rentannya posisi atlet, baik dalam kontrak, jaminan sosial, maupun penyelesaian sengketa,” katanya.

Lembaga penyelesaian sengketa seperti BAKI juga belum mampu menjamin akses keadilan secara optimal.

Studi komparatif antarnegara memperlihatkan bahwa pengakuan profesi atlet dalam sistem hukum nasional menjadi prasyarat penting untuk keberlanjutan karier dan kesejahteraan atlet.

Penelitian ini dikatakan Wide menawarkan konsep konstruksi Hukum Olahraga Indonesia yang meliputi pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan asas lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga.

Sidang Doktor Wide Putra

Raih Cum Laude, Dorong Reformasi Hukum Olahraga

Setelah berhasil mempertahankan disertasinya, Wide Putra Ananda meraih IPK akhir 3.88.

Baca juga:   Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari

Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan yudisium cum laude dan berhak menyandang gelar doktor, sekaligus menjadi lulusan ke-164 di lingkungan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Ia berharap disertasinya dapat menjadi naskah awal menuju pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet.

“Harapan saya ini menjadi naskah awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke RUU. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum, minimal melalui UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.

Sidang Doktor Wide Putra

Ia juga mengungkapkan apresiasi terhadap Unpas. “Harapan saya pascasarjana Unpas ini sangat luar biasa, karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian, sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini,” tambahnya. (tie)

# Sidang Doktor Wide Putra

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: bandungCum Laudedisertasi hukumdoktor unpasHukum Olahragapascasarjana unpasperlindungan atletsidang Promosi DoktorUU Profesi AtletWide Putra Ananda


Related Posts

Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Endri Herlambang Raih Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas, Kaji Collaborative Governance Kebudayaan Sunda

29 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Iskandar Zulkarnaen Nasution Raih Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas, Riset Reformasi Birokrasi Digital

29 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

elkan baggott premier league
HEADLINE

Elkan Baggott Siap Tampil di Premier League! Ipswich Town Promosi, Bek Timnas Indonesia Ukir Sejarah

3 Mei 2026

# elkan baggott premier league BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kabar membanggakan datang untuk sepak bola Indonesia. Bek Timnas...

Kota Takai mencegah aksi Marselino Ferdinan dalam duel timnas Jepang vs Indonesia di Osaka (10/6/2025). (PAUL MILLER/AFP)

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

2 Mei 2026
MU bisa dipastikan lolos ke Liga Champions musim depan jika mengalahkan Liverpool. (AFP/Darren Staples)

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

2 Mei 2026
Thalita Ramadhani Wiryawan membuat Indonesia memperkecil skor menjadi 1-2 melawan Korea Selatan di semifinal Uber Cup 2026. (Arsip PBSI)

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

2 Mei 2026
UTBK 2026 terakhir

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

2 Mei 2026

Highlights

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

Indonesia Track Cup Jadi Ajang Penting Perebutan Poin Olimpiade

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.