CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

Budi Arif
5 November 2025
dokter priguna

, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama. (Foto : rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# dokter priguna

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ingat dokter cabul di Rumah Sakit, yang melakukan Tindakan a moralnya kepada penunggu asien di RSHS?

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama alias dokter cabul.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dr. Priguna Anugrah Pratama digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/11/2025).

Baca juga:   PAM Tirta Raharja Dapat Hibah Air Minum Berbasis Kinerja

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap pasien serta keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung.

“Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat dan penyalahgunaan profesi dokter yang seharusnya melindungi pasien, namun justru mencabuli mereka,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Baca juga:   Polda Jabar Tegaskan RSHS Tak Terlibat, Penyelidikan Masih Berlanjut

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban sebagai ganti rugi akibat perbuatan bejatnya.

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau tidak. Dalam pledoi, terdakwa sudah menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena tekanan mental dan stres akibat perlakuan senior di RSHS,” ujarnya usai sidang.

Baca juga:   Milangkala ke-4, Pasjabar dan PasTV Gelar Praraker

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap ini menjadi pelajaran bagi tenaga medis agar menjaga etika profesi,” tegasnya.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Bandungberita hukumdokter prigunaHukum dan KriminalKasus Dokter CabulKriminalitaspasjabarPencabulan PasienPengadilan Negeri BandungPN BandungRestitusi KorbanRSHS BandungVonis 11 Tahun


Related Posts

KAI Daop 2 Bandung sediakan area kios khusus di Stasiun Cipendeuy untuk pedagang lokal, wujud komitmen menciptakan stasiun tertib dan nyaman bagi pelanggan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

KAI Tertibkan Area Stasiun Cipendeuy, Pedagang Kini Punya Kios Khusus

8 November 2025
Biaya Haji 2026
HEADLINE

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

4 November 2025
TKA 2025
HEADLINE

Viral Live TikTok Bocorkan Soal TKA 2025! Wamen Dikdasmen Pastikan Investigasi

4 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gelandang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan. (foto: AFC)
HEADLINE

Resmi! Marselino Ferdinan Dipastikan Gabung Timnas di SEA Games 2025

17 November 2025

www.pasjabar.com -- Kabar gembira datang untuk pecinta sepak bola Indonesia. Marselino Ferdinan akhirnya dipastikan akan membela Timnas...

Erling Haaland buka suara soal keributan panas dengan Gianluca Mancini di laga Italia vs Norwegia. Bomber Manchester City itu mengungkap alasan sebenarnya ia sampai ditahan Gianluigi Donnarumma. (Getty Images)

Terbongkar! Ini Alasan Haaland Ngamuk dan Harus Ditahan Donnarumma saat Ribut dengan Gianluca Mancini — Gara-gara “Pegangan Nakal”?

17 November 2025
Italia kalah telak 1-4 dari Norwegia dalam laga terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026. Haaland cetak dua gol, Azzurri gagal lolos otomatis dan harus berjuang lewat play-off. (Getty Images)

Italia Dipermalukan di San Siro! Norwegia Gila-gilaan, Haaland Mengamuk, Azzurri Terancam Gagal Lolos Piala Dunia

17 November 2025
Australian Open 2025

13 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Australian Open 2025

17 November 2025
POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025

POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025

17 November 2025

Highlights

13 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Australian Open 2025

POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025

Huawei Rilis Desain dan Warna Resmi untuk Seri Mate 80

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.