CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Yana Mulyana Mantan Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

Budi Arif
29 November 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (29/11/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (29/11/2023) dengan terdakwa Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Serta ketiganya sebagai pembuat kebjakan dalam pengadaan proyek di dinas perhubungan tahun anggaran 2022-2023.

Baca juga:   Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

Terdakwa Yana Mulyana dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200.000.000 subsider enam bulan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu, hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp271.000.000. Kemudian terdakwa Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp587.000.000.

Baca juga:   PSC 119 Kota Bandung Pastikan Kesiapsiagaan Jelang Idulfitri

“Pertimbangan tuntutan ini berdasarkan setelah diajukan ke pimpinan level paling tinggi dan itulah hasil yang ditetapkan oleh pimpinan. Untuk Khairul Rijal uang pengganti ke sejumlah orang dan kami telah sampaikan ke penyidik untuk proses selanjutnya,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Djaelani, Rabu (29/11/2023).

Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (6/12/2023) pekan depan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart CityGratifikasiMantan Wali Kota Bandungsuapyana mulyana


Related Posts

Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
Bentuk Gratifikasi
HEADLINE

Inspektorat Bandung Tegaskan ASN Wajib Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi

28 Agustus 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pembalap Honda Team Asia, Mario Suryo Aji.
HEADLINE

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Balapan Moto2 Valencia 2025 yang berlangsung di Sirkuit Ricardo Tormo pada Minggu (16/11/2025) menjadi penutup...

instagram/@arkhanfikri

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

16 November 2025
Pesepak bola Timnas Indonesia U-22 Kakang Rudianto (kiri) berusaha mengadang pesepak bola Mali U-22 Maulaye Haidara (keduaa kiri) pada pertandingan persahabatan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Timnas Indonesia U-23 Dipermalukan Mali! Kebobolan Cepat, Serangan Tumpul, Lini Belakang Rapuh

16 November 2025
Gregoria Mariska Tunjung gagal juara Kumamoto Masters 2025 setelah kalah dramatis dari Ratchanok Intanon. Kekalahan ini membuat Indonesia kembali puasa gelar. (PBSI)

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

16 November 2025
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

Highlights

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.