www.pasjabar.com — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi bekerja sama dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial H, pelaku penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Korban penipuan merupakan warga Kota Cimahi berinisial C, yang telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku.
Uang tersebut diberikan secara bertahap selama lima bulan, dengan janji akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dan mengikuti pelatihan dasar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Penangkapan di Jakarta Berkat Koordinasi Intelijen
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Kejari Cimahi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat itu, pelaku mengatur pertemuan dengan korban di kawasan Gambir, Jakarta, untuk menuju ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dari sana, pelaku kemudian membawa korban ke Gedung Badiklat Kejaksaan RI di wilayah Ceger.
Namun, berkat koordinasi cepat antara tim intelijen Kejari Cimahi dan Satgas SIRI Kejagung, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan langsung dimasukkan ke sel tahanan sementara.
Rekrutmen CPNS Kejaksaan Gratis dan Transparan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menegaskan bahwa pelaku telah menipu korban dengan janji palsu mengenai penerimaan CPNS.
“Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta yang diangsur selama lima bulan. Pelaku menjanjikan bahwa korban akan langsung menerima SK CPNS,” ujarnya.
Nurintan juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai Kejaksaan dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun melalui mekanisme rekrutmen nasional.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai Kejaksaan dengan imbalan uang.
Kini, pelaku H telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan berharap masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.












