BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan sembilan anak korban terdakwa rudapaksa Herry Wirawan dalam perawatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing,” kata Hakim Ketua Majelis Herri Swantoro dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022) seperti dikutip PASJABAR dari laman pt-bandung.go.id.
Selain itu, Herry Wirawan dibebankan pembayaran restitusi kepada para korbannya. Merampas harta kekayaan /aset terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan.
“Untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” tegasnya.
Seperti diketahui terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman mati atas banding yang dilakukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebeluimnya di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (ytn)












