CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Budi Arif
14 Desember 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023) siang dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Ketiganya bertanggung jawab sebagai pembuat kebijakan dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca juga:   Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, terdakwa Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dengan uang pengganti masing-masing Rp700.000.000 tujuh ratus juta dan Rp587.000.000.

Baca juga:   FOTO : Pembangunan Rumah Deret Tamansari

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut Kuasa hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa KPK menerima putusan tersebut, kecuali Khairur Rijal akan piker-pikir dan meminta waktu satu minggu apakah akan banding atau tidak.

Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (20/12/2023) pekan depan, jika tidak terima vonis dari hakim.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Sampaikan Ini Saat Upacara HUT RI Ke-77

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pastikan akan ada tersangka baru terkait penerima aliran dana korupsi kasus suap CCTV. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart Citysuapyana mulyana


Related Posts

Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
program smart city
PASBANDUNG

Program Smart City 2024, Kota Bandung Jadi Contoh untuk Pemda Lain

25 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.