WWW.PASJABAR.COM – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tiga pelaku pengedar ganja oleh tim Satnarkoba Polres Cimahi di kawasan Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 kilogram ganja siap edar yang disembunyikan dalam dua koper.
Penangkapan bermula saat petugas lebih dulu mengamankan seorang pelaku berinisial DEB di Kota Cimahi ketika hendak melakukan transaksi ganja. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Disamarkan dengan Atribut Driver Online
Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pengedar ganja lainnya di wilayah Tangerang.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat satu kuintal yang dimasukkan ke dalam dua koper besar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pengedar antarprovinsi. “Kedua pelaku merupakan pengedar antarprovinsi. Barang didapat dari Sumatera Barat dan dibawa menggunakan bus untuk diedarkan di wilayah Bandung Raya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku menyamarkan koper berisi ganja dengan atribut pengemudi ojek daring untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan masyarakat. Modus tersebut digunakan agar barang haram bisa lolos dari pemeriksaan selama perjalanan.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja lintas provinsi tersebut. (uby)












