CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Ganja 10 Kilogram Ditutupi Ikan Asin untuk Mengelabui Polisi

Uby
27 September 2023
Ganja 10 Kilogram Ditutupi Ikan Asin untuk Mengelabui Polisi

Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap kasus pengedaran ganja. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan sebuah rumah di tengah perkebunan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (26/9/2023) sore. Dalam penggerebekan ini polisi tidak mendapati barang bukti, namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan pelaku berinisial WW di semak-semak perkebunan.

Baca juga:   FOTO : Percepatan Vaksin Booster

Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang kedapatan membawa ganja seberat 16 gram. Setelah dilakukan pengembangan barang tersebut dari WW dan MD.

“Mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Medan yang dikirim melalui bus dengan ditutupi ikan asin di atasnya. Itu untuk mengelabui petugas. Ganja kering seberat 10 kilogram ini rencananya akan diedarkan pelaku di kawasan Bandung Raya,” kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.

Baca juga:   TB Hasanuddin : Daripada Beli Pesawat Uzur, Rp. 12 Triliun Bisa Dapat Jet Tempur Baru

Selain merilis ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Cimahi pun menghadirkan 20 pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya beserta barang bukti hasil pengungkapan selama sepekan terakhir.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis tentang narkotika serta tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ganjasatreskrim polres cimahi


Related Posts

pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
Olah TKP Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Lakukan Olah TKP Kedua Kasus Ibu Tewas di Rumah

23 Oktober 2025
Ekshumasi Jenazah
PASBANDUNG

Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.