BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pedagang pakaian bernama Zeprin nekat mencuri laptop dan handphone milik mahasiswa di kosan Jalan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mencuri barang berharga milik mahasiswa karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab berjualan pakaian di pasar tidak ada yang laku.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku ini berpura-pura menjual stiker ke setiap rumah. Jika rumah yang didatanginya kosong, pelaku mengeluarkan duplikat kunci rumah lalu mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut,” kata Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Hariyanto, Rabu (12/7/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit laptop, 2 handphone dan motor. Pelaku yang berusia 35 tahun ini terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku pencurian laptop dan handphone milik mahasiswa ditangkap oleh warga setelah diketahui korban. Pelaku nyaris diamuk massa. Beruntung ada pihak kepolisian yang tengah berpatroli hingga dapat mengamankan pelaku dari amukan massa. (uby)












