CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kenaikan 10 Persen UMP 2023 Dinilai jadi Jalan Tengah yang Bijaksana

Nurrani Rusmana
5 Januari 2023
Kenaikan UMP 2023 Dinilai jadi Jalan Tengah yang Bijaksana

Dosen sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi. (Foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kenaikan UMP resmi berlaku mulai 1 Januari 2023. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Keputusan pemerintah untuk menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen dinilai jadi jalan tengah yang cukup bijaksana. Hal itu dikatakan oleh Dosen sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi.

“Tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 13 persen terlalu tinggi. Tuntutan tersebut mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan perkiraan inflasi 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen,” katanya dikutip dari laman unpas.ac.id pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga:   Abdullah Ramdhani Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas

“Sedangkan pengusaha menghendaki kenaikan UMP 2023 setara dengan kenaikan UMP 2022, yaitu di kisaran 1-2 persen sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” tambahnya.

Menurutnya, dalam kondisi perekonomian 2023 yang diprediksi sulit seiring resesi global, penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 akan memberatkan pengusaha, terutama industri padat karya.

Di sisi lain, jika kenaikan UMP mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 (1-2 persen), ia menganggap tidak adil bagi buruh.

Baca juga:   Pemkot Bandung Benahi Pengelolaan Aset Gedung Baru

“Kenaikan ini harus sejalan dengan komitmen kita untuk menekan inflasi supaya betul-betul punya efek daya beli terhadap barang dan jasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pasca kenaikan UMP, pemerintah mesti memperhatikan sektor yang terpuruk seperti industri padat karya.

Untuk perusahaan yang bergerak di sektor yang sedang booming, seperti otomotif, farmasi, agroindustri, consumer goods, mesin, logam, dan kimia, ia memperkirakan masih bisa bertahan mengingat pertumbuhan dan kinerja yang positif.

Baca juga:   Ahmad Agung Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

“Pemerintah dapat memberikan subsidi sekian persen agar upah tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan. Saya harap akan ada kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah,” terangnya.

“Ke depan, harus ada komitmen bersama, jadi tidak berhenti di proses penentuan upah. Tapi bagaimana uang yang diterima buruh atau tenaga kerja bisa memiliki nilai untuk melakukan konsumsi,” imbuhnya. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Acuviarta Kartabidosen unpaskenaikan UMP 2023Pengamat ekonomiUMP 2023unpas


Related Posts

unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ilmuwan Panggung
HEADLINE

Ilmuwan Panggung

21 April 2026

Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar) Oleh:...

UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Highlights

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.