BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tahun ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan ringan Wajib Pajak, dengan program sukses policy.
“Kami akan menghapus denda untuk Wajib Pajak (WP), 7 mata pajak,” ujar Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya, Kamis (17/10/2019).
Ke 7 mata pajak tersebut diantaranya PBB, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.
Menurut Arif, denda pajak akan dihapuskan, sehingga WP hanya membayar pokoknya saja.
“Denda yang dihapuskan, adalah keterlambatan pada 2018 ke belakang, tanpa batas waktu,” tambahnya.
Arif menegaskan, penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2019. Dan untuk selanjutnya, denda akan kembali diterapkan.
Untuk yang akan membayar denda selain PBB, dipersilahkan mendatangi kantor BPPD, untuk mendapatkan rincian.
“Nanti setelah tahu berapa persis yang harus dibayar, maka bisa langsung ke Bank Bjb. Tapi untuk yang ingin membayar PBB, bisa langsung ke Bank Bjb.
Disinggung mengenai piutang pajak di 7 mata pajak ini Arif mengatakan mencapai Rp1,1 triliun.”Dari Rp1,1 triliun ini, Rp 900 milyar merupakan piutang PBB,” jelas Arif.
Besarnya tunggakan PBB ini, lantaran sebagian masih ada piutang ketika PBB masih dipegang pusat. Untuk itu, Arif mengatakan pihaknya harus mendata ulang, mana wajib pajak PBB.
Sunset policy ini, lanjut Arif, diharapkan bisa mengurangi piutang pajak tersebut.
“Menurut prediksi kami program ini bisa mengurangi piutang sampai 5%,” tambahnya.
Namun, tahun depan denda yang belum dibayarkan, kembali berlaku. (Put)











