CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Diduga Menipu, Ibu Tiri Laporkan Anaknya di Bandung

admin
31 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ibu tiri, melaporkan anak tirinya karena diduga melakukan penipuan tanah. Ibu bernama Dian Novina tersebut melaporkan LRSP (40).

Hal itu lantaran pemberian tanah seluas 2.1 hektar di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. “Jadi saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan, tetapi setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut palsu adanya. Bahkan masih sengketa,” kata Dian saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (30/10/2019).

Menurut Dian, tanah tersebut ternyata bukan milik mantan suami Dian yaitu H. Muhammad Willy Suganda, serta tanah tersebut ternyata sudah dihuni oleh sekira 700 kepala keluarga.

Dian pun sudah berkali-kali mencoba berbaik hati dalam menghadapi LRSP. Tetapi ternyata Luke tidak ada niat menyelesaikannya dengan baik-baik. “Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” katanya.

Selain itu kata Dian, dia hanya ingin membagi warisan suaminya tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Tetapi anehnya saat dia mendatangi Pengadilan Agama penyelesaian kasus waris mendiang suaminya tersebut sudah selesai. “Tiba-tiba selesai saja tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya.

Baca juga:   Patung Jenderal Soedirman di Soreang, Simbol Semangat Kepahlawanan Jabar

Sebagai informasi saat meninggal dunia, H. Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini. Di antaranya sebuah Hotel di Jalan Riau, Rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Kuasa Hukum, Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan Laporan dengan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal.‎ Di antaranya adalah perdamaian Tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

“Jadi dalam surat perdamaian tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan Tanah Cicendo seluas 2.1 hektare, di sebelah apartemen Gateway Pasteur yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikarenakan surat tanah dan sertifikat tersebut palsu maka Sri selaku kuasa hukum Dian Novina mendampingi Dian untuk melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung. “Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” katanya.

Baca juga:   Apa Itu Klitih ?

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma membenarkan tentang laporan ini, menurutnya jika ada indikasi melawan perbuatan hukum maka kasus ini akan ditingkatkannya ke tingkat penyidikan. “Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga ‎pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu, yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana,” katanya.

Sebelumnya LRSP (40) alias Luke dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena menggelapkan uang miliaran  rupiah. Diketahui LSRP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain. Hanya saja uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham.

Pemilik saham tersebut diketahui adalah Eddy S Germania akibatnya Eddy yang merupakan warga Kabupaten Bogor ini mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Sementara No LP yang diterima wartawan adalah‎ STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i membenarkan hal ini. Menurut Rifa’i Polrestabes Bandung sedang mendalami kasus ini. “Jadi jika semua alat bukti telah terkumpul statusnya naik ke penyidikan,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Kamis 24 Oktober 2019.

Baca juga:   Bahar bin Smith : Saya tak Pernah Mangkir Panggilan

Meski demikian lanjut Rifa’i, LRSP ini masih terkait kasus hukum juga.‎ “Tapi terlapor ini juga sudah kami tetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 Oktober 2019 dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris,” ujar Rifai.

Sementara itu ditempat terpisah Penasihat Hukum Eddy S Germania, Sri Suharyono menyatakan, LRSP ini sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. LRSP ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana memalsukan surat keterangan ahli waris.

Seperti diketahui ‎memalsukan surat keterangan ahli waris tersebut tercantum pada pasal 266, dan pasal 263 KUH Pidana. Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh tersangka dibuat pada tanggal 15 Januari 2014 lalu. Surat tersebut atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap.(*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kriminalLRSPpenipuan ibu ke anak


Related Posts

Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Kiper Cremonese, Emil Audero, mengalami cedera setelah ledakan suar di lapangan pada laga Serie A Italia antara US Cremonese dan Inter Milan di Stadion Giovanni Zini di Cremona, Italia utara, pada 1 Februari 2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Karma Instan Supporter Anarkis: Pelaku Pelemparan Petasan Emil Audero Kehilangan Tiga Jari Tangan Akibat Ledakan

3 Februari 2026
Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)
HEADLINE

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026

TANGERANG, WWW.PASJABAR.COM – Manajemen Dewa United FC mengambil langkah tegas dalam menanggapi insiden kekerasan fisik yang menodai...

Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026
ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026

Highlights

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.