CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Anggota Komisi I DPR RI Minta Dewan Pengawas TVRI Diaudit

admin
23 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca pemecatan Direktur Utama Pembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas terus berbuntut Panjang. Kali ini datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.

Farhan yang ditemui saat kunjungan kerja di Bandung, Kamis (23/1/2020) menyebutkan jika perlu ada audit investigasi DPR RI kepada jajaran dewan pengawas, karena pemecatan Helmy Yahya tidak tepat.

“Helmy kami anggap memiliki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui. Tentunya TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu,” ujar Farhan.

Baca juga:   TB Hasanuddin Serukan Rakyat Indonesia Ikuti Vaksin Agar Covid-19 Segera Berlalu

Ia menegaskan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI.

“Kalau kisruh internal TVRI yang berakhir pada pemecatan Dirut maka ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” katanya.

Farhan menilai, pemecatan itu syarat dengan kepentingan kelompok jika berkaca pada Undang – Undang RI nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam peraturan itu diterangkan bahwa Direktur Utama dipilih oleh Dewan Pengawas. Dengan permasalahan yang muncul, seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“PP 13/2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya Dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Baca juga:   TB Hasanuddin : Stop Bicara Penundaan Pemilu , Hanya Buang Energi Saja

Dirinya mengaku sudah mendapat laporan atas hal itu, dan disebutkan dalam laporannya salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas adalah persoalan kesejahteraan dimana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.

“Bahwa kesejahteraan karyawan TVRI terganggu, berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” tanya farhan.

Selain itu, masalah performa juga menjadi pemicu pemecatan Helmy Yahya. Menurut Farhan, jika peforma yang dipermasalahkan maka perlu parameter kuantitatif yang digunakan Dewan Pengawas untuk mengukur performa sesuai key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

Baca juga:   Wamenkomdigi Soroti Tujuh Tantangan Etika dalam AI

“Semuanya harus jelas dan transparan, agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. (tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPR RIFarhanHermy Yahya dipecatTVRI


Related Posts

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran
HEADLINE

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

19 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

Pergantian Letjen Kunto Arief Sarat Kepentingan Politik, TB Hasanuddin Kritik Panglima TNI

3 Mei 2025
Walkot Bandung Farhan
HEADLINE

Walkot Bandung Farhan Pimpin Apel Pagi ASN Pukul 06.30WIB

3 Maret 2025

Recommended

Cara Mengaktifkan Fitur Background Blur di Zoom Meeting

Cara Mengaktifkan Fitur Background Blur di Zoom Meeting

1 tahun yang lalu
KAI Daop 2 Bandung Beri Diskon Bagi Penumpang Perjalanan Jarak Jauh

KAI Daop 2 Bandung Beri Diskon Bagi Penumpang Perjalanan Jarak Jauh

2 tahun yang lalu
Diet Sehat Dengan Intermittent Fasting

Diet Sehat Dengan Intermittent Fasting

4 tahun yang lalu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Irjen Pol Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba, 11 Orang jadi Tersangka

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.