BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan kalender akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April sampai Juli 2020, pasca darurat kesehatan pendemi Corona di Indonesia.
Berikut kalender pendidikan Jabar :
- Libur awal Ramadhan 1441 H yakni 23 hingga 26 April 2020
- Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) yakni 27 April hingga 20 Mei 2020
- Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan yakni 29 hingga 30 April 2020
- Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada 30 April 2020
- Libur Hari Buruh Internasional yakni 1 Mei 2020
- Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020
- Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dilakukan pada 3 hingga 10 Mei 2020
- Libur Hari Raya Waisak pada7 Mei 2020
- Libur Idul Fitri 1441 H pada 18 hingga 30 Mei 2020
- Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020
- Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020
- Penilaian akhir tahun yakni 3 hingga 13 Juni 2020
- Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
- Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
- Libur akhir tahun pelajaran pada 21 Juni hingga 12 Juli 2020
- Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Bulan Mei sampai Minggu kedua bulan Juli 2020
- Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Minggu kedua bulan Juni 2020.
Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai.
Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran COVID-19 belum dinyatakan selesai. (*/tie)