BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghebohkan jagat maya karena aksi nekatnya di jalan Tol Purbaleunyi, akhirnya Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar akhirnya berhasil mengungkap dan memberikan sanksi kepda pengendara mobil yang dengan sengaja membuka pintu belakang kendaraannya saat melintas di Jalan Tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY. Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya aksi tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan Unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.
“Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat cctv. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya,” jelas Zainal, Minggu (4/10/2020).
Ia menyebutkan jia kendaraan yang dipakai yakni jenis mobil Honda Mobilio dengan nopol D1283YTX yang dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran Kabupaten Bandung.
Dijelaskan Zainal, sekitar jam 06.30 Rombongan Club mobil memasuk Tol Seroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan Kopi morning di Graha Siliwangi.
Sewaktu pertengahan perjalanan di Tol Seroja pantia membuat Dokumentasi selama perjalanan didalan tol dengan membuka pintu belakang terbuka, supaya bisa merekam kegiatannya.
Sehingga menjadi viral di medsos dikarnakan sangat membayakan rombongan / pengguna jalan lainnya.
“Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan Film dokumentasi atau film pendek Rombongan Club mobil didalam Tol Seroja keluar Tol Pasteur. Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup Tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.00. Dan kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara,”tegasnya.
Zainal menghimbau bagi para pengendara roda empat atau lebih saat melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan. Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
“Sebaiknya kita mentaati peraturan lalulintas yang sudah ada baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara,” imbuhnya. (asp)