*)Tuntut Pihak Kepolisian Bertanggungjawab
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Pasundan (Unpas) melalui GEMA Pasundan menyebutkan jika pihaknya menangani sekitar 303 korban aksi tolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.
“Jumlah korban sebanyak 303 orang ini berdasarkan yang terdata oleh kawan-kawan medis,” ujar Koordinator GEMA Pasundan, Rajo Galan kepada pasjabar, Minggu (11/10/2020).
Ia menyampaikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap masa aksi mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 303 orang baik dari kalngan buruh, masyarakat, pelajar dan tentunya mahasiswa. Selain itu juga adanya penangkapan mahasiswa masa aksi secara acak.
Rajo juga membenarkan pada saat terjadinya kasi , Kampus II Universitas Pasundan yang terletak di Jl Tamansari no 6-8 Kota Bandung menjadi tempat evakuasi medis dari banyaknya korban yang turut serta dalam aksi tersebut. Para korban tersebut dibawa ke titik evakuasi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Adapun relawan yang terlibat yaitu KSR PMI Unpas 26 orang, KSR PMI Unisba 5 orang, KSR PMI Unikom 7 Orang, KSR PMI Ariyanti 1 orang, Racana Unpas 1 orang, Resimen Mahasiswa Unpas 4 orang, Rescue Motor Indonesia 7 orang, Stikes Ahmad Yani 2 orang, Poltekkes TNI AU 1 orang, Universitas Bakti Kencana 38 orang, dengan total keseluruhan relawan sebanyak 92 orang.
Untuk jumlah korban yang terdata dalam siaga demo ini adalah Korban kelelahan, sesak nafas, luka ringan pada 6 Oktober 2020 sebanyak 1 orang. Di tanggal 7 Oktober 2020 sebanyak 63 orang. Pada tanggal 8 Oktober 2020 sebanyak 61 orang, dengan total 125 orang. Sementara itu untuk Korban tidak sadarkan diri dan gangguan pernafasan pada 7 Oktober 2020 sebanyak 40 orang dan pada 8 Oktober 2020 sebanyak 124 orang, dengan total sebanyak 164 orang. Untuk korban luka berat yaitu perdarahan, pada 7 Oktober 2020 sebanyak 1 orang dan pada 8 Oktober 2020 sebanyak 5 orang. dengan total sebanyak 14 orang. Dan total keseluruhan korban berjumlah 303 orang.
“Oleh karenannya, kami aliansi mahasiswa Pasundan mengecam dan mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masa aksi demonstran yang berakibat jatuhnya korban,” tegasnya.
Pihaknya juga terang Rajo menuntut instansi terkait untuk mengusut dan mengadili secara adil aparat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masa aksi demonstran.
“Kami mengecam dan mengutuk penembakan gas air mata yang di arahkan ke zona evakuasi medis kampus 2 Unpas tamansari Rabu, 7 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
Rajo menambahkan bahwa hak Kebebasan Bependapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di mana di negara Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Tan)