BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penaggaran UU ITE terhadap BJB Jabar, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pemanggilan kepada wartawan berinisial BR dari salah satu media online di Bandung, kemarin.
Pemanggilan BR oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, baru sebatas klatifikasi terkait laporan Bank BJB Jabar, karena BR telah mengunggah pemberitaan tentang judul berita “Bank bjb Bungkam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Pegawainya”, pada bulan pertengahan tahun 2020, lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, BR telah datang untuk memenuhi panggilan penyidik, kemarin.
“Kedatangannya dalam kapasitas klarifikasi belum ke arah penyidikan,” ujar Erdi, Rabu (20/1/2021).
Adapun pemeriksaan ini, berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan, LPB/1236/XI/2020/Jabar, pada tanggal 14 November 2020. Dalam laporan polisi itu, BR diduga melakukan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan UUITE.
Dalam surat pemanggilan terhadap BR pun, dituliskan, jika laporan yang menyeret dirinya, baru masuk ke ranah klarifikasi belum ke tingkat penyelidikan. “Menurut penyidik untuk pemanggilan hari ini, BR baru dimintai klarifikasi dan dimintai beberapa dokumen,” jelasnya.
Masih dikatakan Erdi, dari keterangan penyidik pemanggilan terhadap BR setelah penyidik mendapatkan surat balasan dari PWI Jabar terkait keabsahan media online tersebut.
“Dari keterangan penyidik, pihaknya memanggil BR, setelah mendapatkan surat balasan dari PWI Jabar, jika portal media tersebut belum terdaftar di PWI. Sehingga penyidik pun memanggil BR untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan saksi-saksi,” terang Erdi. (asp)












