CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkot Ngaku Sulit Cegah Pemudik Pakai Kendaraan Pribadi

Yatti Chahyati
26 April 2021
FOTO : Larangan Mudik di Terminal Cicaheum

Warga di salah satu stasiun di Kota Bandung banyak yang melakukan mudik di awal masa pelarangan.(Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Bandung diminta tidak langgar aturan larangan mudik, yang diterapkan oleh Pemkot Bandung. Meski demikian Pemkot akan kesulitan melakukan pemantauan terhadap pemudik dengan kendaraan pribadi.

“Kalau yang namanya mudik, kita sudah sepakat tidak boleh, ya. Kita harus sama dengan  aturan pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, belum lama ini.

Oded mengatakan, larangan mudik ini resmi berlaku pada 6 April -17 Mei 2021. Saat itu, semua moda transportasi umum tidak boleh  beroperasi. Sedangkan untuk kendaraan pribadi akan diawasi dengan ketat.

“Yang kemudian agak sulit dikendalikan adalah, mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi,” tambah Oded.

Baca juga:   Pemkot Bandung Bakal Audit BUMD

Untuk itu, perlu adanya posko chekpoint sehingga bisa memantau lalulintas dan kendaraan yang melintasi perbatasan.

“Kita sepakatai perkuat koordinasi lintas wilayah. Tim tekbis di bawah komando Sekda akan rapat koordinasi lintas wilayah sambil tetap menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jabar,” terangnya.

Untuk mudik lokal, Oded mengatakan boleh dilaksanakan, untuk hal teknis akan dikoorinaaikan dengan Dinas Perhubungan dengan aparat Kepolisian. “Di bawah pengawasan Pak Sekda, semua dikoordinasikan,” tambahnya.

Disinggung mengenai penutupan jalan di wilayah Kota Bandung, Oded mengatakan akan tetap dilakukan. Karena hal itu dianggap bisa membantu menekan angka penyebaran virus covid-19.

“Sementara ini, di Kota Bandung ada 21 titik ruas jalan yang ditutup. Kita selalu melakukan evaluasi, jika mesih relevan, kita akan melakukan itu terus. Jika ternyata penyebaran covid-19 malah semakuin menajdi-jadi, kemungkinan titik akan ditambah,” tegasnya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Tergetkan Penurunan Kabel Udara di 30 Ruas Jalan pada 2024

Halnya dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh BNPB, terkait larangan mudik yang dimulai lebih awal, Oded mengatakan itu waktunya perberlakuan pra kondisian.

Untuk pelaksanaan Solat Iedul Fitri, Oded mengatakan, Kota Bandung merupakan kota yang diperbolehkan melaksanakannya. Namun, dalam di setiap titik harus ada panitia pelaksanaan, harus dilakukan simulasi dan harus dilaporkan ke gugus tugas.

“Sementara aparat di kewilayahan tentu harus aktif untuk mengecek keadaan di lingkungannya. Semua harus bekerjasama dan berkolaborasi,” tegas Oded.

Baca juga:   Reaktivasi Teras Cikapundung, Pemkot Bandung Perbaiki Beberapa Fasilitas

Pemudik Siap-Siap Dikanarantina

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sesuai aturan dari pusat, jika ada warga pendatang yang ternyata diindikasi terpapar virus covid-19, maka diharuskan melakukan karantina. Jika tidak bergejala, maka karantina bisa dilakukan karantina mandiri. Namun jika bergeja apalagi sampai gejala berat, tentu harus dilarikan kef askes. “Itu sudah menajdi aturan baku.” Tegas Ema.

Ema mengingatkan, jangan lupa untuk melaporkan jika ada warga pendatang yang bergejala. Dan untuk warga yang menerima tahun 1×24 jam pun harus melapor kepada RT dan RW. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: larangan mudikmudik bandungpemkot bandungPemudikwali kota bandung


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Sport Tourism
HEADLINE

Pemkot Bandung Dorong Sport Tourism Lewat Maraknya Event Lari

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

remaja hanyut
HEADLINE

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Seorang remaja wanita dilaporkan tewas setelah hanyut di aliran Sungai Cibanjaran, Kabupaten Bandung,...

potensi cuaca ekstrem

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026
kasus dosen unpad

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

16 April 2026
primaya rajawali

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

16 April 2026
game online

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026

Highlights

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.