CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASHIBURAN

Ilhoon eks BTOB Dapat Sanksi 1,7 Milliar dan Dipenjara

Tiwi Kasavela
11 Juni 2021
Ilhoon eks BTOB Dapat Sanksi 1,7 Milliar dan Dipenjara

Ilhoon eks BTOB Dapat Sanksi 1,7 Milliar dan Dipenjara. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Jung Ilhoon eks BTOB mendapatkan sanksi 1,7 Miliar dan mendapatkan hukuman dua tahun penjara.

Hal ini karena Ilhoon karena merokok ganja yang merupakan salah satu zat terlarang di Korea Selatan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memberi denda pada Ilhoon sebanyak 133 juta won atau setara Rp1,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan menahannya.

Baca juga:   Ancol Taman Impian Gandeng Jakarta Birdwatcher’s Society dan Belantara Foundation Gelar Asian Waterbird Census

“Para terdakwa menggunakan taktik kriminal yang canggih, termasuk komunikasi melalui web gelap dan pembayaran berbasis cryptocurrency, untuk menutupi pelanggaran mereka,” kata pihak pengadilan seperti dikutip dari Yonhap dan Antara, Jumat (11/6/2021).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan penyitaan 133 juta won.

Sementara itu, tujuh orang terkait kasus ini mendapatkan hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga dua tahun.

Baca juga:   Ayudia dan Jalan Pulangnya, Film Kebudayaan Dalam Balutan Drama

Sebelumnya, rapper berusia 27 tahun itu didakwa tanpa penahanan pada April lalu atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won yang ia beli dari seorang kenalannya pada 161 kesempatan antara Juli 2016 dan Januari 2019.

Ilhoon eks BTOB mengakui tuduhan itu dan memohon belas kasihan. Dia juga meninggalkan BTOB akhir bulan lalu ketika tuduhan penggunaan ganja terungkap. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Ilhoon eks BTOB


Related Posts

Ilhoon eks BTOB Mengaku Gunakan Ganja
PASHIBURAN

Ilhoon eks BTOB Mengaku Gunakan Ganja

22 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.