CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Jadi Zona Merah Pemkot Bandung Keluarkan Perwal dan SK Perubahan PSBB

Yatti Chahyati
17 Juni 2021
Jadi Zona Merah Pemkot Bandung Keluarkan Perwal dan SK Perubahan PSBB

Perwal Kota Bandung tentang SPBB. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terus naiknya angka penularan Covid- 19 yang membuat Kota Bandung menjadi zona merah, membuat Pemkot Bandung mengeluarkan SK Wali Kota No 443/Kep.533-Dinkes/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan juga Perwal No 61 Tahun 2021 tentang Perubahaan Keenam atas Peraturan Wali Kota Bandung No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sossial Berskala Besar secara Proposional.

Kedua surat tersebut berlaku mulai tanggal 16 Juni 2021, kemarin dan disebarkan ke seluruh pimpinan perangkat daerah di Kota Bandung.

Baca juga:   Unpad dan ITB Buat Alat Tes COVID-19 untuk Jabar

Dalam surat tersebut dibahas tentang enam kecamatan di Kota Bandung yang melakukan pembatasan secara mikro, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2021 mendatang. Dalam SK itu dituliskan meminta seluruh camat agar berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, membentuk tim pelaksanaan pematasan sosial berskala mikro, dengan melibatkan Komando Rayon Militer, Kepolisian Sektor, Lurangm RW dan RT serta tokoh masyarakat.

Baca juga:   Universitas Pasundan Hari Ini Kukuhkan Kembali Tiga Guru Besar

Kecamatan yang akan melakukan pembatasan secara macro itu yakni tersebut yakni Bojongnagara, Cibeunying, Karees, Tegalega, Ujungberung dan Gedebage.

Sementara Perwal Perubahan 6 PSBB meliputi tentang pengaturan perjalanan keluar dan masuk Kota Bandung, perubahaan jam operasional pusat perbelanjaan, Mall dan Pertokoan serta pedagang kaki lima juga klinik kecantikan, yakni pukul 10.00-19.00, sedangkan pasar tradisional pukul 04.00 – 10.00. Kegiatan restoran yang hanya bisa take away dan layanan drive thru serta kapasitas mall yang hanya untuk 50 persen pengunjungnya.

Baca juga:   Dua Bulan Alami Kesulitan Air, Warga Serbu Pembagian Air Bersih

Selain itu diatur juga kegiatan untuk hotel, serta tempat ibadah, kegiatan di hotel yang tidak memperbolehkan kegiatan secara langsung, serta pernihakan yang hanya boleh dilaksanakan untuk acara akad nikah saja dan hanya untuk 50 undangan termasuk untuk khitanan. Sedangkan untuk jasa layanan wisata akan ditutup untuk sementara waktu. (*/put)

salinan Kepwal PSBM _000130 Perwal Perubahan 6 PSBB_000131

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19perwalPSBBSK Wali Kota


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19
PASBANDUNG

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19

21 Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.