CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Badan Geologi KESDM dan BATAN Jalin Kerjasama Pertambangan Mineral

Tiwi Kasavela
27 Juni 2021
Geologi KESDM dan BATAN Jalin Kerjasama Terkait Pertambangan Mineral

Geologi KESDM dan BATAN Jalin Kerjasama Terkait Pertambangan Mineral. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM–
Badan Geologi KESDM dengan BATAN menggelar kerjasama tentang Penyelidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian di Bidang Geologi dan Teknologi Nuklir; dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir -PTBGN BATAN, belum lama ini.

Kerjasama ini terkait Inventarisasi, Eksplorasi, dan Penyiapan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif, Logam Tanah Jarang, dan Mineral Lainnya.

Badan Geologi adalah merupakan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai tugas menyelenggarakan. Penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi. Vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survey geologi.

Kepala Badan Geologi, Eko Budi Lelono mengungkapkan bahwa dengan berkembangnya revolusi industri tambang 4.0. berbagai teknologi baru mulai diaplikasikan untuk menentukan daerah prospek mineral. Sejak tahapan eksplorasi. Kegiatan perencanaan, kegiatan pemetaan regional hingga pengambilan sampel di lokasi-lokasi yang terpencil.

Baca juga:   Perang Rusia – Ukraina, 30 Pekerja Migran Indonesia Telah Dievakuasi ke Indonesia

“Dalam melakukan kegiatan ini, Badan Geologi sangat perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya dengan BATAN,” terangnya.

Hal ini sambung Eko, sebagaimana tertuang dalam rangka implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997. Tentang Ketenaganukliran serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa mineral sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Oleh karena itu perlu dilakukan upaya penemuan cadangan serta peningkatan nilai tambah terhadap hasil usaha. Pertambangan mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya agar mendapatkan keuntungan secara nyata untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Dan pembangunan nasional secara berkelanjutan,” imbuhnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka diadakan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak.

Baca juga:   Media dan Travel Agents Ikuti Bubble Famtrip ke Batam, Ini Tujuannya

“Dengan berkembangnya peradaban dan teknologi yang pesat, kebutuhan akan mineral semakin meningkat dan beragam. Mineral diperlukan oleh hampir semua jenis industri seperti industry pertanian, makanan, telekomunikasi, transportasi, kimia, perumahan, serta penyediaan energi,” ulasnya.

Tren terbaru dalam pengembangan energi yang ramah lingkungan adalah menggunakan mineral sebagai sumber energi (baterai listrik) dan konversi energi (solar cell, wind turbin, dll). Yang memerlukan beberapa jenis mineral, salah satu yang penting adalah Logam Tanah Jarang (LTJ).

Selain itu, sumber daya mineral radioaktif, logam tanah jarang, termasuk dalam mineral kritis dunia ini. Secara geopolitik rentan dipengaruhi oleh isu-isu global.

“Di sinilah pentingnya kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral radioaktif. Logam Tanah Jarang, dan mineral lainnya dengan cara memahami seutuhnya karakteristik dan potensi sumber dayanya di Indonesia,” bebernya.

Eko mengatakan bahwa Jaminan pemenuhan kebutuhan mineral untuk kepentingan nasional, kedaulatan dan kemandirian negara menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun provinsi sesuai kewenangannya.

Baca juga:   Proyek Jalan Tol Getaci Sudah Sampai Mana ?

Badan Geologi, dalam hal ini Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, memiliki peran dalam memetakan sumber daya mineral di seluruh wilayah Indonesia.

BATAN berperan dalam mineral radioaktif dan penguasaan teknologi pengolahan mineral. Sinergi dua institusi ini sangat penting dalam menentukan data dasar untuk kebijakan mineral di Indonesia.

Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani hari ini adalah dasar pelaksanaan kegiatan antara Pihak Badan Geologi, dalam hal ini Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi sebagai Satuan Kerja Pelaksana, dan Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir-PTBGN Batan, dalam memanfaatkan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki oleh kedua pihak.

“Besar harapan kita bahwa kegiatan ini akan lebih memberikan manfaat yang optimal untuk upaya penemuan cadangan serta peningkatan nilai tambah terhadap hasil usaha pertambangan mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya,” pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Badan Geologi KESDM


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.