ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Nilem, Kel. Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Rabu (30/6/2021). Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mulai berlaku pada 2 Juli 2021 mendatang. Di 11 daerah yang menjadi zona merah Covid-19 sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (foto : eci/pasjabar)


Editor:












