CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Cuti Tahun Baru Dilarang, Pemerintah Berlakukan PPKM level 3

Yatti Chahyati
18 November 2021
Hari Pertama PPKM Darurat, Pemkab Bandung Bakal Tambah Pos Penyekatan

ilustrasi (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah melarang cuti tahun baru bagi seluruh karyawan, dan akan memberlakukan kembali PPKM Level 3.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip Pasjabar dari antara, Kamis (18/11/2021).

“Kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3,” tuturnya.

Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu aturan yang diterapkan pemerintah yakni mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca juga:   Pengertian Komunikasi

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Baca juga:   Pemprov Jabar Tetap Lakukan Pengetatan Selama Nataru

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya.

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca juga:   Pemprov Jabar Tunduk Aturan Pusat Terkait PPKM Saat Nataru

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cuti tahun baruPPKM Level 3 tahun baru


Related Posts

Pemprov Jabar Tetap Lakukan Pengetatan Selama Nataru
HEADLINE

Pemprov Jabar Tetap Lakukan Pengetatan Selama Nataru

7 Desember 2021
Disdukcapil Ujicoba Siak Terpusat, Seperti Apa Fungsinya?
HEADLINE

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Pemkot Bandung Lakukan Ini

7 Desember 2021
cuti akhir tahun
HEADLINE

Hindari Penyebaran COVID-19, ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

27 November 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kang DS Minta Kepala Dinas Jujur, Jangan "Asal Bapak Senang"

Kang DS Minta Kepala Dinas Jujur, Jangan “Asal Bapak Senang”

4 tahun yang lalu
Kemdiktisaintek PTNBH

Unpad Bakal Terima 2.346 Calon Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2024

1 tahun yang lalu
Penyidik Satreskim Polres Cimahi terlihat mendampingi Rohimah. Perempuan ini merupakan asisten rumah tangga (ART) korban penyiksaan majikannya yang masih terbaring di rumah sakit.

Kondisi Terkini ART Korban yang Disiksa Majikan

3 tahun yang lalu
lomba merpati tinggi bupati cup

Lomba Merpati Tinggi ‘Bupati Cup’ di Nagreg, Ribuan Penghobi Sambut Kehadiran Bupati Bandung

10 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.