CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

DPRD Jabar Pertanyakan Perda RTRW Setelah Keluarnya UU Cipta Kerja

Yatti Chahyati
22 November 2021
Sudah Tahu? Tiga Desa Wisata Ini Bakal Bersaing di Kelas Dunia

Ist

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang berbeda dengan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dirasa menjadi pukulan keras, bagi semua daerah baik itu provinsi, kabupaten serta kota karena harus mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang telah ada.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady. Menurutnya banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.

Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca juga:   Gubernur Tanggapi Aksi Mahasiswa Berujung Ricuh di Jabar

“Itu berarti Perda RTRW nantinya akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN,” beber Daddy di Bandung, Senin (22/11/2021).

Pansus

Lebih lanjut, Dady menjelaskan peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Nantinya akan dibahas panitia khusus (pansus)

Baca juga:   BREAKING NEWS : KPK GELEDAH RUANG SEKDA JABAR

“Jangan sampai nantinya pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal,” imbuh Daddy.

Daddy mengatakan dengan adanya penetapan zona tunda (holding zone), sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.

“Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman,” ucap Daddy

Baca juga:   Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Sapa Masyarakat Desa Tanjungsari dalam Kegiatan Reses

Daddy menambahkan, harus adanya koordinasi yang intensi dengan beberapa kementerian di pusat mengenai permasalahan tersebut serta mempertanyakan bagaimana nasib substansi revisi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat yang dibahas Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019.

“Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Provinsi Jabar Tahun 2019? Hasil kerja pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan,” pungkas Daddy. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD Jabarperdaperda RTRWUU Cipta Kerja


Related Posts

DPRD Jabar Evaluasi Lahan Wisata
PASJABAR

Perizinan Dipertanyakan, DPRD Jabar Siap Evaluasi Total Aturan Lahan Wisata

17 April 2025
Tiga Perda Jabar
PASJABAR

Ini Tiga Perda yang Akhirnya Disetujui Gubernur dan DPRD Jabar

28 Desember 2024
gubernur jabar
HEADLINE

Target Pendapatan Rp29,93 Triliun, Pj Gubernur Jabar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD

29 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Viral, Seorang Karyawan Universitas Swasta Di Kota Bandung Hina Presiden

Viral, Seorang Karyawan Universitas Swasta Di Kota Bandung Hina Presiden

2 tahun yang lalu
Penderita Asam Lambung? Hindari Sayuran Ini

Penderita Asam Lambung? Hindari Sayuran Ini

2 tahun yang lalu
matchday 1 piala presiden 2024

Matchday 1 Piala Presiden 2024: Peraturan dan Larangan Suporter di Stadion Si Jalak Harupat

10 bulan yang lalu
Pastv

Program “Catatan Dosen”

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
PASPENDIDIKAN

Uji Inderawi Jadi Sorotan di Seminar Pangan Nasional Unpas 2025

21 Mei 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laboratorium Uji Inderawi dan Sensori Program Studi Teknologi Pangan Universitas Pasundan (Unpas), bekerja sama...

sampah Bekasi

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

21 Mei 2025
allo bank festival

Treasure dan XODIAC Jadi Headliner Allo Bank Festival 2025 di Jakarta

21 Mei 2025
lilo and stitch

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

21 Mei 2025
harga sapi kurban

Pasokan Terbatas, Harga Sapi Kurban Naik Jelang Idul Adha 2025

21 Mei 2025

Highlights

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

Pasokan Terbatas, Harga Sapi Kurban Naik Jelang Idul Adha 2025

Gubernur Jabar Pastikan Pendidikan Berbasis Barak Militer Dilanjutkan

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.