BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala daerah mendapatkan mandat, untuk menjalankan tugas kepemimpinnya selam lima tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perjalanannya, ada beberapa kepala daerah yang harus berhenti bertugas karena wafat. Pada 2021, tercatat ada dua kepala daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang berhenti bertugas karena wafat.
- Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat (10/12/2021). Ia didiagnosa terkena serangan jantung. Mang Oded sapaan akrab Oded M Danial menghembuskan nafas terakhir di usia 59 tahun. Meninggal seorang istri Siti Muntamah dan tujuh orang putri.
Seharusnya Mang Oded menjabat sebagai Wali Kota Bandung dari 2018-2023. Sebelumnya, ia mendampingi Ridwan Kamil sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2013-2018
- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal pada Minggu (11/ 7/2021) pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, Ia menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Tangerang karena terpapar Covid-19.
Eka Supria Atmaja lahir di Bekasi pada 9 Februari 1973. Menjabat Bupati Bekasi sejak 2019 sebagai bupati defenitif menggantikan Neneng Hassanah Yasin yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. (ytn)