BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Sari Sundari menilai, masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi. Juga masih banyak dari masyarakat mulai dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum sadar akan perlindungan anak.
Untuk itu, dalam kegiatan sosialisi Perda (Soper) di Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung pada Rabu (15/12/2021). Sari menjelaskan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) kepada masyarakat sebagai daerah pemilihan (Dapil) dirinya.
“Alhamdulillah ,sebetulnya sosialisasi perda ini memang yang kita butuhkan. Ini baru ya dilakukan oleh anggota DPRD, untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas ” kata Sari.
Sari berharap dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan pihak bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi pelopor dan pelapor. Ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan. Sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya, maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.
“Pastinya yang saya sangat harapkan dengan kita menyosialisasikan perda ini, agar ada kerjasama antara masyarakat dan stakeholder. Saya juga mengajak semua korban anak – anak, bisa menjadi pelopor dan pelapor. Artinya ketika mereka melihat yang tidak baik mereka mau menjadi pelopor kebaikan dan sebaliknya, bila ada hal yang tidak baik menimpa mereka maka mereka berani untuk cerita dan melaporkan ketidak sukaan mereka,” tegasnya. (ytn)












